BAB I
LATAR BELAKANG
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini secara jelas dinyatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan peserta didik sebagaimana dalam tujuan pendidikan nasional tersebut, khususnya pendidikan agama, dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agam dan Keagamaan. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010, dalam pasal 13 dinyatakan bahwa Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik strata 1/Diploma IV, dari program studi pendidikan agam Islam dan atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama. Selanjutnya, disebutkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spritual dan kepemimpinan. Dengan demikian, GPAI harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat profesional dan kompetensi.
Guru Pendidikan Agama Islam yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik, namun kompetensi yang dimiliki masih jauh dari memadai untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan integratif antara afektif, kognitif dan psikomotorik. Berdasarkan hasil kajian Temu Tokoh Pakar Pendidikan Agama Islam yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada 24 September 2012, bahwa problem penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam saat ini terletak pada lemahnya kualitas guru pendidikan agama, termasuk strategi pembelajaran yang digunakan kurang menarik, dan penguasaan materi sangat terbatas.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu adanya pembinaan untuk meningkatkan kompetensi GPAI, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) Kabupaten Banjar akan melaksanakan pelatihan implementasi Kurikulum 2013 dengan bantuan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Bantuan Penyelenggaraan Implemantasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Melalui Kelompok Kerja Guru (KKG).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan pelatihan Implemantasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sitem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undan RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikansi Akademik dan Komptensi Guru.
C. Tujuan
Tujuan pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sebagai berikut:
a. Memberikan pemahaman tentang rasional Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti;
b. Memberikan pemahaman tentang elemen perubahan kurikulum 2013 PAI;
c. Memberikan pemahaman tentang Standar ompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD);
d. Memberikan pemaham tentang strategi implementasi Kurikulum 2013 PAI;
e. Memberikan pemahaman tentang model perancangan Pembelajaran PAI;
f. Memberikan pemahaman tentang konsep scientific approach dan authentic assesment sesuai tuntunan Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti;
g. Memberikan pemahaman tentang praktik pembelajaran terbimbing.
D. Sasaran
Sasaran Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Ilsam dan Budi Pekerti adalah Guru PAI Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta yang ada di Kabupaten Banjar.
BAB II
PELAKSANAAN PELATIHAN
A. Nama Kegiatan
Nama kegiatan ini adalah Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
B. Panitia
a. Penanggung Jawab :
b. Ketua : H.M. Zakaria, S.PdI
c. Sekretaris : Izhari Tazkia
d. Anggota : Raihani Hayati, S.PdI
: M. Isaguzi, S.PdI
: H. Jailani, S.PdI
C. Waktu dan Tempat Kegiatan
Waktu pelaksanaan pada hari Senin – Rabu tanggal 25 – 27 November 2013 tempat di Aula BKD Banjar Jl. Menteri Empat Martapura.
D. Peserta
Peserta pelatihan adalah guru PAI pada sekolah yang belum mengikuti pelatihan implementasi kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam sebanyak 80 orang dari Sekolah Dasar Negeri/Swasta se-Kabupaten Banjar. (daftar peserta terlampir)
E. Instruktor dan Fasilitator
Instruktur dan Fasilitator dalam pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah sebagai berikut:
1. Drs. Ali Imron, M.PdI
2. Drs. Taufik
3. Drs. Abd. Sani, M.PdI
4. Ahmad Muzani, S.Ag.,M.PdI
5. Drs. Yordan
6. Rahmadi, S.Ag.,M.PdI
F. Materi Pelatihan
Materi pelatihan adalah sebagai berikut:
a. Perubahan mind set peserta pelatihan;
b. Konsep kurikulum 2013;
c. Rasionalisasi kurikulum 2013;
d. Elemen perubahan;
e. SKL, KI, dan KD;
f. Strategi implementasi;
g. Konsep pendekatan scientific;
h. Model pembelajaran;
i. Konsep penilaian autentik pada proses dan hasil belajar;
j. Penyusunan RPP;
k. Perancangan penilaian autentik;
l. Simulasi pembelajaran;
m. Peer teaching;
n. Pendampingan;
o. Pre tes dan post tes.
(jadual pelatihan terlampir)
G. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan budi Pekerti tahun 2013 adalah sebagai berikut:
No Uraian Satuan Vol Total Jumlah
1 Belanja Bahan
ATK Rp 42.250,00 80 Rp 3.380.000,00
Surat - Menyurat Rp 95.000,00 10 Rp 950.000,00
Foto Copy dan sertifikat Rp 25.000,00 91 Rp 2.275.000,00
Dokumentasi dan publikasi Rp 250.000,00 Rp 250.000,00
Pelaporan dan Penggandaan Materi Rp 100.000,00 4 Rp 400.000,00
Konsumsi rapat-rapat kegiatan Rp 100.000,00 3 Rp 300.000,00
Jumlah Rp 7.555.000,00
2 Honorarium Kepanitiaan
Pengarah Rp 550.000,00 2 Rp 1.100.000,00
Ketua Rp 500.000,00 1 Rp 500.000,00
Sekretaris Rp 400.000,00 1 Rp 400.000,00
Anggota Rp 300.000,00 3 Rp 900.000,00
Jumlah Rp 2.900.000,00
3 Belanja Jasa Profesi
Nara Sumber Rp 120.000,00 80 Rp 9.600.000,00
Instruktur Rp 75.000,00 80 Rp 6.000.000,00
Jumlah Rp 15.600.000,00
4 Akomodasi
Peserta Rp 151.000,00 240 Rp 36.240.000,00
Panitia Rp 151.000,00 21 Rp 3.171.000,00
Nara Sumber Rp 167.500,00 12 Rp 2.010.000,00
Instruktur Rp 151.000,00 24 Rp 3.624.000,00
Jumlah Rp 45.045.000,00
5 Uang Transport
Peserta Rp 40.000,00 80 Rp 3.200.000,00
Panitia Rp 50.000,00 6 Rp 300.000,00
Nara Sumber Rp 50.000,00 4 Rp 200.000,00
Instruktur Rp 50.000,00 8 Rp 400.000,00
Jumlah Rp 4.100.000,00
6 Uang Harian
Peserta Rp 20.000,00 240 Rp 4.800.000,00
Jumlah Rp 4.800.000,00
TOTAL JUMLAH 1+2+3+4+5+6 Rp 80.000.000,00
BAB III
PENUTUP
1. Simpulan
Peningkatan mutu guru pendidikan agama Islam mutlak harus diusahakan dan diupayakan secara optimal. Guru sebagai ujung tombak penigkatan mutu sember daya manusia perlu terus dibina dan ditingkatkan kualitas profesionalnya. Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan dukungan dari semua pihak, baik bersifat moril terlebih lagi materiil.
Kegiatan KKG PAI adalah salah satu wadah kegiatan guru dalam meningkatkan profesionallismenya dapat mendukung usaha peningkatan mutu pendidikan , karena pada kegiatan tersebut guru berlatih dan berusaha menigkatkan kompetensi dan profesinalismenya sehingga mampu menjadi guru yang berkompeten di bidangnya, memiliki etos kerja yang tinggi, kinerjanya dapat dibanggakan dan dipertanggungjawabkan.
2. Saran
Dalam dunia global dan serba cepat, ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang kian cepat, hal ini perlu disikapi oleh insan pendidikan terutama guru, yang menuntut kerja ekstra untuk elajar, mengembangkan dan menyesuaikan pembelajaran. Oleh karena itu, perlu dukungan pendanaan yang cukup dalam setiap kegiatannya agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancer. Sehingga peningkatan kualitas tenaga kependidikan yang merupakan tujuan dari kegiatan ini bertambah lebih baik lagi.
Play Online Casino site 2021 - Lucky Club
BalasHapusHow to Deposit at 카지노사이트luckclub Casino Sites · First you will need to make a deposit of at least $20 · Second, you will need to make a minimum deposit of $20 · Third, you will