Halaman

Cari Blog Ini

Sabtu, 21 Desember 2013

A.      PENDAHULUAN
P
ekan Maulid merupakan ajang lomba kreatifitas siswa berprestasi tingkat sekolah dasar yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Kegiatan tiga tahunan ini, diharapkan dapat dijadikan media untuk memperkokoh jalinan silaturrahim dalam upaya menopang ukhuwah Islamiyah diantara siswa, guru, dan seluruh komponen Dinas Pendidikan.
Selain hal tersebut kegiatan ini untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan membangun sportifitas siswa, serta sebagai media evaluasi kualitas siswa untuk dijadikan umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses belajar-mengajar.
Agar pelaksanaan Pekan Maulid IV ini benar-benar lebih baik dari Pekan Maulid sebelumnya, maka seluruh Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) Kabupaten Banjar, melalui Rapat KKG-PAI Kabupaten merumuskan dan mengesahkan Panduan Pekan Maulid IV. Panduan ini dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan Pekan Maulid di Tingkat Kecamatan.

B.      KETENTUAN UMUM
1.       PESERTA LOMBA
Ø  Peserta lomba adalah Siswa SD dari seluruh kecamatan se –Kabupaten Banjar.
Ø  Peserta lomba adalah juara I Pekan Maulid IV tingkat Kecamatan dari berbagai lomba, kecuali untuk lomba mewarna peserta adalah juara I dan II di tingkat Kecamatan. Apabila juara I  (satu) tidak  bisa mengikuti Pekan Maulid, maka peserta yang dikirim adalah juara II (dua) atau juara III (tiga).
Ø  Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba, dengan mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana  tata tertib peserta (poin C).
Ø  Peserta lomba didaftarkan secara kolektif oleh masing-masing kecamatan 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.
2.       SANKSI-SANKSI
Ø  Bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana yang ditetapkan panitia maka akan ditolak sebagai peserta.
Ø  Apabila peserta yang bersangkutan terlanjur  mengikuti lomba, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
Ø  Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut (didiskulifikasi), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
3.       DEWAN HAKIM
Ø  Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba, baik perorangan maupun group, direkrut dari berbagai  lembaga,instansi, atau guru profesional dalam bidangnya masing-masing.
Ø  Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang lomba yang merangkap anggota.

C.      TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM, DAN PROTES
1.       TATA TERTIB PESERTA
Ø  Peserta lomba sudah berada di arena lomba masing-masing 30 menit sebelum acara di mulai dan didampingi oleh pendamping dari kecamatan masing-masing yang sudah dimandatkan.
Ø  Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
Ø  Peserta lomba yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pada urutan terakhirpun belum juga hadir, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Ø  Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, atau pakaian yang khusus dibuat untuk acara Pekan Maulid.
Ø  Peserta lomba menempati tempat duduk yang ditetapkan panitia dan dilarang meninggalkan arena tanpa seizin Dewan Hakim atau Koordinator lomba masing-masing.
Ø  Ketika tampil peserta tidak perlu mengucapkan salam, baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba, kecuali lomba Qishashul Anbiya. Khusus cabang lomba Tartil dan Tahfidz bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucapkan salam di awal dan di akhir).
Ø  Penentuan maqra’ untuk cabang lomba Tartil dapat diambil pada saat technical meeting.
2.       TATA TERTIB DEWAN HAKIM
Ø  Setiap anggota Dewan Hakim harus sudah siap di arena / tempat lomba 15 menit sebelum lomba di mulai.
Ø  Setiap anggota Dewan Hakim harus berbusana muslim dan muslimah
Ø  Setiap Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.
Ø  Pada saat menjalankan tugas, setiap Dewan Hakim dilarang meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim/Juri masing-masing cabang lomba.
Ø  Setiap Dewan Hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
Ø  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.
3.       PROTES
Ø  Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
Ø  Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua Official cabang lomba  yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap cabang lomba/jenis lomba, formulir protes disediakan panitia.
Ø  Apabila protes dilakukan memenuhi ketentuan di atas, maka koordinator lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis yang ditanda tangani oleh koordinator lomba dan ketua/sekretaris panitia.
Ø  Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.

D.      JENIS LOMBA, PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
1.       JENIS LOMBA
a.       Tartil
b.      Adzan dan Iqamat
c.       Peragaan Shalat
d.      Cerdas Cermat Pendidikan Agama Islam
e.      Qishashul Anbiya
f.        Tahfidzul Qur’an
g.       Tahsinul Khat
h.      Puitisasi Terjemah Al-Qur’an
i.         Mewarnai Gambar                                  J. Syair Islami
2.       PESERTA, MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
a.       Tartil
1)      Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat Kecamatan
2)      Materi  Lomba
Membaca ayat antara juz  1 - 2, waktu 5 menit
3)      Sistem Penilaian
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 (tiga) orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut:
Ø  Bidang Tajwid
Ø  Bidang Suara dan Irama
Ø  Bidang Fashahah dan Adab
b.      Adzan dan Iqamat
1)      Peserta
Siswa SD Putra, juara I ditingkat tingkat kecamatan
2)      Materi  Lomba
Ø  Materi Pokok:  Lafadz adzan dan iqomat
Ø  Materi Tambahan: Doa Sesudah Adzan dikeraskan
3)      Aspek Penilaian
Aspek penilaian adalah:
Ø  Bidang Tajwid dan Fashahah
Ø  Bidang Lagu dan Suara
Ø  Bidang Adab
c.       Peragaan Shalat
1)      Peserta
Siswa SD yang terdiri dari 5 (lima) orang (3 putra dan 2 putri) merupakan juara I ditingkat kecamatan
2)      Materi Lomba
Ø  Shalat Maghrib berjamaah
Ø  Bacaan shalat dari takbir sampai dengan salam
Ø  Surat-surat pendek yang dipilih untuk melengkapi bacaan shalat:
ü  Rakaat pertama membaca Surat Al-Ma’un dan atau Surat Al-Kafirun
ü  Rakaat kedua membaca surat Al-Kautsar dan atau surat Al-Ikhlas
Ø  Bacaan Imam dari takbir sampai salam dikeraskan, dan untuk makmum tidak dikeraskan
Ø  Doa sesudah shalat dikeraskan
Ø  Doa yang dibaca: doa untuk kedua orang tua dan doa kebaikan dunia akhirat dibaca bersama imam dan makmum
3)      Aspek Penilaian
Ø  Bidang Qauliyah
Ø  Bidang Fi’liyah
Ø  Bidang Doa dan Adab
d.      Cerdas Cermat Pendidikan Agama Islam
1)      Peserta
Siswa SD,  1 Group terdiri dari 3 orang putra/putri/campuran, merupakan juara I ditingkat kecamatan
2)      Materi Lomba
Materi soal CCPAI dibuat oleh Panitia Khusus yang meliputi:
Ø  Buku PAI kelas IV dan V semester 1 dan 2
Ø  Buku PAI Kelas VI semester 1
Ø  Doa Harian dan adabnya
3)      Sistem Perlombaan
Ø  CCPAI dilakukan dalam tiga tahapan, yakni Tahap Penyisihan, Semi Final dan Final
Ø  Setiap tahapan dilakukan dalam dua babak. Babak pertama, setiap regu secara bergilir mendapatkan 10 pertanyaan. Babak kedua, adalah babak rebutan dengan 10 pertanyaan untuk seluruh regu
4)      Sistem  Penilaian
e.      Qishashul Anbiya
1)      Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat Kecamatan
2)      Materi Lomba
Ø  Kisah-kisah perjuangan para nabi diantaranya : Nabi Nuh AS, Nabi Ibrahim AS, Nabi Musa AS, dan atau Nabi Muhammad SAW
Ø  Disampaikan menggunakan bahasa Banjar tanpa menggunakan teks
Ø  Waktu penampilan berdurasi  5 - 7 menit
3)      Materi  Penilaian
Ø  Bidang isi dan bahasa
Ø  Bidang Retorika/metode penyampaian
Ø  Kesesuaian tema dan isi cerita
f.        Tahfidzul Qur’an
1)      Peserta
Siswa SD perorangan putra dan putri , juara I ditingkat kecamatan
2)      Teknik Lomba
Ø  Peserta wajib membaca hapalan surat Al-Fatihah
Ø  Peserta mengambil maqra hapalan surat-surat pendek dan menyerahkannya kepada dewan juri
Ø  Membaca surat-surat yang disampaikan oleh dewan juri dari maqra yang telah diserahkan
Ø  Setiap peserta mendapatkan 3 (tiga) surat yang harus dibacakan.
3)      Materi Penilaian
Ø  Bidang Tajwid
Ø  Bidang Fashahah dan adab
Ø  Bidang Tahfidz
g.       Tahsinul Khat
1)      Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat kecamatan
2)      Materi Lomba
Ø  Jenis tulisan adalah Khat Naskhi
Ø  Bahan tulisan adalah Surat Al-Fatihah ayat 1 – 7
Ø  Alokasi waktu (maksimal) 120 menit
3)      Aspek  Penilaian
Ø  Ketepatan kaidah tulisan
Ø  Kebersihan dan keindahan tulisan
Ø  Keserasian gaya tulisan
h.      Puitisasi Terjemah Al-Qur’an
1)      Peserta
Siswa SD  putra dan putri, juara I ditingkat kecamatan
2)      Materi Lomba
Ø  Pilihan materi terjemah adalah surat Al-Fil atau Al-Quraisy
Ø  Waktu tampil 5-7 menit
3)      Aspek Penilaian
Teknik Vokal/Intonasi
Penghayatan
Gestur(ekspresi gerak)
Sikap dan busana
i.         Mewarnai Gambar
1)      Peserta
Siswa SD Kelas I dan atau II putra dan putri, juara I dan II ditingkat kecamatan
2)      Materi Lomba
Gambar Masjid dan Asma’ul Husna
3)      Aspek Penilaian
Ø  Bidang variasi warna
ü  Pemilihan warna
ü  Tata warna
Ø  Bidang Keindahan
ü  Kekayaan warna
ü  Kekayaan imajinasi
ü  Kebersihan dan kehalusan
j.        Syair Islami
1)      Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat kecamatan
2)      Materi Lomba
Tema Pilihan:
Ø  Nabi Muhammad sebagai Uswatun Hasanah
Ø  Bakti Kepada Orang Tua
Diperkenankan menggunakan alat bantu/alat musik/rebana
3)      Aspek Penilaian
Ø  Kualitas Vokal
Ø  Ketepatan Nada dan kesesuaian irama
Ø  Penghayatan/Ekspresi
Ø  Kostum

E.       PENENTUAN KEJUARAAN
1.       PENENTUAN PESERTA TERBAIK
Ø  Peserta yang memperoleh nilai rangking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
Ø  Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama, jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
2.       PENENTUAN KEJUARAAN UMUM
Ø  Penentuan Juaraan Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi yang diperoleh utusan kecamatan dengan ketentuan:
ü  Juara I                                dinilai 50
ü  Juara II               dinilai 30
ü  Juara III              dinilai 10
Ø  Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua kecamatan atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi pada cabang lomba Tartil putra. Jika masih sama juga penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi pada cabang lomba Tartil putri. Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya juara kembar.
Ø  Penentuan Juara Umum di SK-kan tersendiri oleh Panitia.

F.       PENUTUP
Demikian Panduan Pelaksanaan Pekan Maulid IV ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan di tingkat kecamatan.
Selanjutnya dalam Panduan Pelaksanaan Pekan Maulid IV ini, mungkin saja terdapat kesalahan cetak atau kekliruan redaksional. Untuk itu kami mohon maaf, jika dikuatirkan menimbulkan kesalahpahaman, untuk itu diharapkan agar segera dikonfirmasikan kepada KKG-PAI Kabupaten Banjar.



Martapura, 30 September 2010 M
                          21   Syawal 1431 H

KKG PAI KABUPATEN BANJAR
Ketua,                                         Sekretaris,



M. ZAKARIA, A.Ma                          IZHARI TAZKIA
















PANDUAN LOMBA PEKAN MAULID IV
TINGKAT KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2010






















PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PENDIDIKAN

TAHUN 2010