A.
PENDAHULUAN
P
|
ekan Maulid merupakan ajang lomba kreatifitas
siswa berprestasi tingkat sekolah dasar yang diselenggarakan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Banjar.
Kegiatan tiga tahunan ini,
diharapkan dapat dijadikan media untuk memperkokoh jalinan silaturrahim dalam
upaya menopang ukhuwah Islamiyah diantara siswa, guru, dan seluruh komponen
Dinas Pendidikan.
Selain hal tersebut
kegiatan ini untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan membangun sportifitas
siswa, serta sebagai media evaluasi kualitas siswa untuk dijadikan umpan balik
perbaikan kurikulum termasuk proses belajar-mengajar.
Agar pelaksanaan Pekan
Maulid IV ini benar-benar lebih baik dari Pekan Maulid sebelumnya, maka seluruh
Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) Kabupaten Banjar,
melalui Rapat KKG-PAI Kabupaten merumuskan dan mengesahkan Panduan Pekan Maulid
IV. Panduan ini dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan Pekan Maulid di Tingkat
Kecamatan.
B.
KETENTUAN
UMUM
1.
PESERTA LOMBA
Ø Peserta lomba adalah Siswa SD dari seluruh
kecamatan se –Kabupaten Banjar.
Ø Peserta lomba adalah juara I Pekan Maulid IV
tingkat Kecamatan dari berbagai lomba, kecuali untuk lomba mewarna peserta
adalah juara I dan II di tingkat Kecamatan. Apabila juara I (satu) tidak
bisa mengikuti Pekan Maulid, maka peserta yang dikirim adalah juara II
(dua) atau juara III (tiga).
Ø Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba,
dengan mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana tata tertib peserta (poin C).
Ø Peserta lomba didaftarkan secara kolektif oleh
masing-masing kecamatan 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.
2.
SANKSI-SANKSI
Ø Bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan umum
sebagaimana yang ditetapkan panitia maka akan ditolak sebagai peserta.
Ø Apabila peserta yang bersangkutan terlanjur mengikuti lomba, maka peserta tersebut
dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
Ø Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka
kejuaraannya akan dicabut (didiskulifikasi), kemudian peserta yang mendapat
rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
3. DEWAN HAKIM
Ø Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba, baik
perorangan maupun group, direkrut dari berbagai
lembaga,instansi, atau guru profesional dalam bidangnya masing-masing.
Ø Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba
dikoordinir seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap
bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang lomba yang merangkap
anggota.
C.
TATA TERTIB
PESERTA, DEWAN HAKIM, DAN PROTES
1.
TATA TERTIB
PESERTA
Ø Peserta lomba sudah berada di arena lomba masing-masing
30 menit sebelum acara di mulai dan didampingi oleh pendamping dari kecamatan
masing-masing yang sudah dimandatkan.
Ø Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian
yang bersangkutan.
Ø Peserta lomba yang belum hadir pada saat
pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada
urutan terakhir. Dan apabila pada urutan terakhirpun belum juga hadir, maka
peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Ø Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas
daerah, atau pakaian yang khusus dibuat untuk acara Pekan Maulid.
Ø Peserta lomba menempati tempat duduk yang
ditetapkan panitia dan dilarang meninggalkan arena tanpa seizin Dewan Hakim
atau Koordinator lomba masing-masing.
Ø Ketika tampil peserta tidak perlu mengucapkan
salam, baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba,
kecuali lomba Qishashul Anbiya. Khusus cabang lomba Tartil dan Tahfidz bacaan
dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucapkan salam di
awal dan di akhir).
Ø Penentuan maqra’ untuk cabang lomba Tartil dapat
diambil pada saat technical meeting.
2. TATA TERTIB DEWAN HAKIM
Ø Setiap anggota Dewan Hakim harus sudah siap di
arena / tempat lomba 15 menit sebelum lomba di mulai.
Ø Setiap anggota Dewan Hakim harus berbusana muslim
dan muslimah
Ø Setiap Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal
khusus Dewan Hakim.
Ø Pada saat menjalankan tugas, setiap Dewan Hakim
dilarang meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim/Juri masing-masing
cabang lomba.
Ø Setiap Dewan Hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai
dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak
memihak.
Ø Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini
akan diatur kemudian dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.
3. PROTES
Ø Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal
yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
Ø Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua
Official cabang lomba yang bersangkutan.
Dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) untuk tiap cabang lomba/jenis lomba, formulir protes disediakan
panitia.
Ø Apabila protes dilakukan memenuhi ketentuan di
atas, maka koordinator lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut.
Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban
atas protes tersebut disampaikan secara tertulis yang ditanda tangani oleh
koordinator lomba dan ketua/sekretaris panitia.
Ø Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun
yang menjadi ketetapan panitia.
D.
JENIS LOMBA,
PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
1.
JENIS LOMBA
a.
Tartil
b.
Adzan dan
Iqamat
c.
Peragaan
Shalat
d.
Cerdas Cermat
Pendidikan Agama Islam
e.
Qishashul
Anbiya
f.
Tahfidzul
Qur’an
g.
Tahsinul Khat
h.
Puitisasi
Terjemah Al-Qur’an
i.
Mewarnai
Gambar J.
Syair Islami
2.
PESERTA,
MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
a.
Tartil
1)
Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat Kecamatan
2)
Materi Lomba
Membaca ayat antara juz
1 - 2, waktu 5 menit
3)
Sistem
Penilaian
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 (tiga) orang hakim sesuai dengan
bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut:
Ø Bidang Tajwid
Ø Bidang Suara dan Irama
Ø Bidang Fashahah dan Adab
b.
Adzan dan
Iqamat
1)
Peserta
Siswa SD Putra, juara I ditingkat tingkat kecamatan
2)
Materi Lomba
Ø Materi Pokok:
Lafadz adzan dan iqomat
Ø Materi Tambahan: Doa Sesudah Adzan dikeraskan
3)
Aspek
Penilaian
Aspek penilaian adalah:
Ø Bidang Tajwid dan Fashahah
Ø Bidang Lagu dan Suara
Ø Bidang Adab
c.
Peragaan
Shalat
1)
Peserta
Siswa SD yang terdiri dari 5 (lima) orang (3 putra dan 2 putri)
merupakan juara I ditingkat kecamatan
2)
Materi Lomba
Ø Shalat Maghrib berjamaah
Ø Bacaan shalat dari takbir sampai dengan salam
Ø Surat-surat pendek yang dipilih untuk melengkapi
bacaan shalat:
ü Rakaat pertama membaca Surat Al-Ma’un dan atau
Surat Al-Kafirun
ü Rakaat kedua membaca surat Al-Kautsar dan atau
surat Al-Ikhlas
Ø Bacaan Imam dari takbir sampai salam dikeraskan,
dan untuk makmum tidak dikeraskan
Ø Doa sesudah shalat dikeraskan
Ø Doa yang dibaca: doa untuk kedua orang tua dan doa
kebaikan dunia akhirat dibaca bersama imam dan makmum
3)
Aspek
Penilaian
Ø Bidang Qauliyah
Ø Bidang Fi’liyah
Ø Bidang Doa dan Adab
d.
Cerdas Cermat
Pendidikan Agama Islam
1)
Peserta
Siswa SD, 1 Group terdiri dari 3
orang putra/putri/campuran, merupakan juara I ditingkat kecamatan
2)
Materi Lomba
Materi soal CCPAI dibuat oleh Panitia Khusus yang meliputi:
Ø Buku PAI kelas IV dan V semester 1 dan 2
Ø Buku PAI Kelas VI semester 1
Ø Doa Harian dan adabnya
3)
Sistem
Perlombaan
Ø CCPAI dilakukan dalam tiga tahapan, yakni Tahap
Penyisihan, Semi Final dan Final
Ø Setiap tahapan dilakukan dalam dua babak. Babak
pertama, setiap regu secara bergilir mendapatkan 10 pertanyaan. Babak kedua,
adalah babak rebutan dengan 10 pertanyaan untuk seluruh regu
4)
Sistem Penilaian
e.
Qishashul
Anbiya
1)
Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat Kecamatan
2)
Materi Lomba
Ø Kisah-kisah perjuangan para nabi diantaranya :
Nabi Nuh AS, Nabi Ibrahim AS, Nabi Musa AS, dan atau Nabi Muhammad SAW
Ø Disampaikan menggunakan bahasa Banjar tanpa
menggunakan teks
Ø Waktu penampilan berdurasi 5 - 7 menit
3)
Materi Penilaian
Ø Bidang isi dan bahasa
Ø Bidang Retorika/metode penyampaian
Ø Kesesuaian tema dan isi cerita
f.
Tahfidzul
Qur’an
1)
Peserta
Siswa SD perorangan putra dan putri , juara I ditingkat kecamatan
2)
Teknik Lomba
Ø Peserta wajib membaca hapalan surat Al-Fatihah
Ø Peserta mengambil maqra hapalan surat-surat pendek
dan menyerahkannya kepada dewan juri
Ø Membaca surat-surat yang disampaikan oleh dewan
juri dari maqra yang telah diserahkan
Ø Setiap peserta mendapatkan 3 (tiga) surat yang
harus dibacakan.
3)
Materi Penilaian
Ø Bidang Tajwid
Ø Bidang Fashahah dan adab
Ø Bidang Tahfidz
g.
Tahsinul Khat
1)
Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat kecamatan
2)
Materi Lomba
Ø Jenis tulisan adalah Khat Naskhi
Ø Bahan tulisan adalah Surat Al-Fatihah ayat 1 – 7
Ø Alokasi waktu (maksimal) 120 menit
3)
Aspek Penilaian
Ø Ketepatan kaidah tulisan
Ø Kebersihan dan keindahan tulisan
Ø Keserasian gaya tulisan
h.
Puitisasi
Terjemah Al-Qur’an
1)
Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara
I ditingkat kecamatan
2)
Materi Lomba
Ø Pilihan materi terjemah adalah surat Al-Fil atau
Al-Quraisy
Ø Waktu tampil 5-7 menit
3)
Aspek
Penilaian
Teknik Vokal/Intonasi
Penghayatan
Gestur(ekspresi gerak)
Sikap dan busana
i.
Mewarnai
Gambar
1)
Peserta
Siswa SD Kelas I dan atau II putra dan putri, juara I dan II ditingkat
kecamatan
2)
Materi Lomba
Gambar Masjid dan Asma’ul Husna
3)
Aspek
Penilaian
Ø Bidang variasi warna
ü Pemilihan warna
ü Tata warna
Ø Bidang Keindahan
ü Kekayaan warna
ü Kekayaan imajinasi
ü Kebersihan dan kehalusan
j.
Syair Islami
1)
Peserta
Siswa SD putra dan putri, juara I ditingkat kecamatan
2)
Materi Lomba
Tema Pilihan:
Ø Nabi Muhammad sebagai Uswatun Hasanah
Ø Bakti Kepada Orang Tua
Diperkenankan menggunakan alat bantu/alat musik/rebana
3)
Aspek
Penilaian
Ø Kualitas Vokal
Ø Ketepatan Nada dan kesesuaian irama
Ø Penghayatan/Ekspresi
Ø Kostum
E.
PENENTUAN
KEJUARAAN
1.
PENENTUAN
PESERTA TERBAIK
Ø Peserta yang memperoleh nilai rangking ke-1, ke-2,
dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, III pada bidang / cabang lomba yang
bersangkutan.
Ø Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta
yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai
tertinggi bidang penilaian urutan pertama, jika masih sama didasarkan pada
nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan
adanya juara kembar.
2. PENENTUAN KEJUARAAN UMUM
Ø Penentuan Juaraan Umum didasarkan pada jumlah
nilai tertinggi yang diperoleh utusan kecamatan dengan ketentuan:
ü Juara I dinilai
50
ü Juara II dinilai
30
ü Juara III dinilai
10
Ø Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua
kecamatan atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi pada
cabang lomba Tartil putra. Jika masih sama juga penentuannya didasarkan pada
nilai tertinggi pada cabang lomba Tartil putri. Untuk penentuan akhir
dimungkinkan adanya juara kembar.
Ø Penentuan Juara Umum di SK-kan tersendiri oleh
Panitia.
F. PENUTUP
Demikian Panduan Pelaksanaan Pekan Maulid IV ini dibuat, agar semua
pihak yang terkait dapat menjadikannya sebagai acuan dalam pelaksanaan di
tingkat kecamatan.
Selanjutnya
dalam Panduan Pelaksanaan Pekan Maulid IV ini, mungkin saja terdapat kesalahan
cetak atau kekliruan redaksional. Untuk itu kami mohon maaf, jika dikuatirkan
menimbulkan kesalahpahaman, untuk itu diharapkan agar segera dikonfirmasikan
kepada KKG-PAI Kabupaten Banjar.
Martapura, 30 September 2010 M
21 Syawal 1431 H
KKG
PAI KABUPATEN BANJAR
Ketua, Sekretaris,
M. ZAKARIA, A.Ma IZHARI
TAZKIA
|
PANDUAN
LOMBA PEKAN MAULID IV
TINGKAT
KABUPATEN BANJAR
TAHUN
2010
PEMERINTAH
KABUPATEN BANJAR
DINAS
PENDIDIKAN
TAHUN
2010